Jakarta, faktapers.id – Penumpang yang mau berpergian ke luar kota, sekarang diwajibkan memakai Surat Kesehatan Covid-19 sesuai Pergub DKI Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang menyampaikan, revisi Pergub Nomor 47 Tahun 2020, Surat Izin Keluar Masuk untuk berpergian keluar daerah tidak lagi diharuskan memakai SIKM.
“Tinggal atau diharuskan memakai surat keterangan sehat dan terbebas dari Covid-19. Seperti, tidak batuk, demam, sesak, dan panas dingin. Harus memakai CLM (Corona Likelihood Metric),” ujarnya.
Di tempat terpisah Kasatpel, Afif M mengatakan, bus yang parkir di pemberangkatan harus menyediakan hand sanitizer.
“Apabila tidak menyiapkan hal tersebut bus diberikan sanksi. Seperti bus dikeluarkan dari terminal,” tegasnya.
Salah satu pengurus PO jurusan Sumatera, Ari mengatakan, pihaknya menerima apapun keputusan yang disampaikan KUPTTG.
“Itu merupakan suatu kebijakan yang sangat baik dan layak kami terima. Dan ini merupakan suatu kebebasan buat kami, sudah 2 bulan kami morat-maret, dan hanya pasrah menanti nasib saja. Sekarang sudah ada perubahan dari sebelumnya,” katanya. (Rosi)