Bali, faktapers.id – Dua puluh warga Desa Tigawasa mendatangi Kejaksaan Negeri Singaraja, Selasa (14/7) pukul 11.00 WITA, yang diterima langsung Kasi Intel Agung Jalantara.
Kedatangan mereka bermaksud mendesak Unit Tipikor Reskrim Polres Buleleng untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa di Desa Tigawasa yang dilaksanakan oleh PKA Kasi Kesra, tahun 2019 lalu namun tak kunjung ada kejelasan bahkan kasus tersebut hanya memutar di penyidikan.
”Kami sudah dengar itu cuman belum ada pelimpahan dari Tipikor tetapi informasinya sudah ada pengembalian barang bukti,” ujar Kepala Inspektorat Buleleng Putu Yasa di ruang kerjanya, Selasa.
Dalam kasus ini kendati resmi ditangani kasus oleh Unit Tipikor Polres Buleleng. Namun, proyek yang sebelumnya mangkrak dan harus selesaikan dikerjakan pada tahun 2019. Malah dari pihak desa selaku penanggung jawab proyek melanjutkan pekerjaan proyek bulan Juli tahun 2020.
Dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa. Bermula dari APBDes tahun 2019 lalu dengan anggaran dana desa yang masuk sekitar Rp 1 miliar lebih.
Salah satu yang pelaksanaan pembangunan di desa dari anggaran dana. Yakni pengerjaan fisik penyenderan jalan dan pengerjaan bak penampungan air minum ditiga lokasi atau di tiga dusun.
Masing-masing proyek pembangunan dengan ploting anggaran sesuai RAB sebesar Rp 245,705,751.70 juta untuk penyenderan jalan sepanjang 87 meter. Kemudian 210 juta untuk pembangunan bak penampungan air di tiga lokasi di Banjar Dinas Konci, Banjar Dinas Pangus Sari dan Banjar Dinas Uma Sendi yang dilaksanakan oleh PKA Kasi Kesra.
Putu Raja yang merupakan perwakilan warga Desa Tigawasa menyatakan pihaknya sangat tidak puas dengan kinerja Unit Tipikor Polres Buleleng. Dia mengeluhkan kasus ini sangat lambat ditangani dan berlarut-larut tidak ada kejelasan.
“Kami sudah tanya itu ke Unit Tipikor dan petugas yang menangani katanya sudah semaksimal mungkin berusaha memproses masalah kasus tersebut. Ada apa ini, kok bisa. Proyek semestinya tuntas tahun 2019 dengan anggaran bersumber dari APBDes tahun 2019 lalu,” ujarnya.
Lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa di Desa Tigawasa. Pihaknya pun berencana mencabut laporan, namun dari pihak Polres disarankan untuk menunggu. “Kami tetap berencana mencabut laporan,” keluhnya.
Kendati kasus tersebut masih ditangani Unit Tipikor Polres Buleleng, namun Kejaksaan akan berkoordinasi kembali, bila mana ada yang belum bisa diselesaikan pihak Kejaksaan akan bersedia membantunya, pasalnya laporan yang disampaikan Putu Raja dipandang banyak.
“Kami telaah laporan tersebut, nantinya akan berkoordinasi dengan Tipikor Polres sudah sejauh mana penangananya yang dilakukan Polres karena banyak pengaduanya . Jika nanti Polres sudah mengeluarkan surat nanti tindakan hukumnya kita selesaikan disana dan hasil koordinasi itu yang akan kita sampaikan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Agung Jalantara. (fp01)