Jakarta, faktapers.id – Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo di copot dari jabatannya. Pencopotan itu sesuai dengan surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Prasetio di copot dari jabtannya usai menjalani pemeriksaan dan terbukti menandatangani surat jalan untuk buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai surat telegram itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono membenarkan.
“Betul (penerbitan telegram). Dia dimutasi,” kata Argo kepada wartawan, Rabu (15/7).
Saat ini, Prasetyo dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Yanma Polri. Berdasarkansurat yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.
Melalui Surat Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Buronan Djoko bebas berpergian di Indonesia.
Surat ini pertama kali disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.(uaa)