Jakarta, faktapers.id – Setelah ditutup sejak bulan Maret, selesai dibuka kembali dibuka pada 29 Juli 2020 mendatang.
Kesepakatan itu diambil berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif di Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Menurutnya Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang ditentukan pemiliknya perlu disetujui sebelum dibuka. Sebab, teater akan menjadi tempat pertemuannya pengunjung. Sementara di dalam ruangan tertutup.
“Perlu jadi perhatian kita, jangan sampai konser ini menjadi klaster baru. Sebab risiko tertularnya tinggi,” ungkapnya saat Rapat Pimpinan di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (14/7).
Irwandi mengatakan, pihaknya akan melakukan kunjungan ke beberapa bioskop guna mengecek kesiapan para pengelola terkait terkait protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
“Kita perlu mengunjungi kesana, untuk memeriksa kesiapan mereka,” tandasnya. (Tajuli)