Makassar, faktapers.id – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya yang berada di Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dituding merugikan usaha warga yang berada di lokasi akibat aktiflvitas dan pembuangan limbah yang selama ini berjalan.
Kawali salah satu warga yang juga korban mengadukan nasibnya di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Fir Muhammad Nur & Associates di Jalan Tun Abdul Razak Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar.
Kawali mengatakan, selama PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya beroperasi maka sumur sebagai sumber usaha selama ini tercemari limbah sehingga tidak ada lagi sumber pendapatan yang selama ini menghidupi kebutuhan keluarga.
Penasehat Hukum Kawali, Muhammad Nur mengatakan, pihak PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya harus bertanggungjawab dan menyelesaikan kasus klien atas nama Kawali dengan menyelesaikan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 3.363.000.000.
Muhammad Nur menegaskan bahwa dasar pembayaran ganti rugi ke Kawali berdasarkan rekomendasi setelah terbukti adanya pencemaran lingkungan sesuai laporan analisis yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo 18 Maret 2019.
“Sehingga Dinas Pengelolahan Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan pada 31 Mei 2019 melayangkan surat ke PT PLN (Persero) Punagaya untuk pembayaran ganti rugi ke klien kami atas nama Kawali menyusul Surat Kepala Desa Punagaya tertanggal 4 November 2019, Pemerintah Kecamatan tertanggal 4 November 2019, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto tertanggal 29 November 2019, Surat Bupati Jeneponto tertanggal 4 Desember 2019,” kata Muhammad Nur.
Semuanya, kata dia, meminta pembayaran ganti rugi produksi air minum dari 2017 sampai dengan 2019 dan PT PLN Punagaya harus menyelesaikan dalam waktu yang secepatnya.
“Apabila permintaan klien kami atas nama Kawali diabaikan maka kami dari Law Firm Muhammad Nur & Associates akan mengadukan dan melaporkan pihak PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya ke aparat penegak hukum sesuai tindak pidana pencemaran lingkungan hidup sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tutupnya. (Anchank)