Catherine Wilson dan Sang Security Berinisial J Positif Menggunakan Narkoba

603
×

Catherine Wilson dan Sang Security Berinisial J Positif Menggunakan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Hasil pemeriksan urine foto model Catherine Wilson dan sang sekuriti
petugas keamanan rumah berinisial J diketahui positif mengkonsumsi metamfetamin atau sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yunus mengatakan pihaknya ingin mendeteksi zat metampethamine di dalam tubuh Catherine Wilson dan J melalui tes urine dan rambut.

“Memang benar keduanya adalah pengguna narkoba. Dari hasil tes urine menunjukkan positif sabu,” papar Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020) sore.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, Catherine Wilson mengaku sudah dua bulan terakhir mengonsumsi sabu.

“Pengakuannya sekitar 2 bulan pakai sabu. Ini masih kami dalami,” imbuh Yusri.

Namun menurut Yusri, keterangan Catherine Wilson masih akan di verifikasi kembali. Bahkan, penyidik telah mengirim sampel rambut Catherine Wilson untuk diuji di laboraturium.

“Kami tes rambut keduanya untuk mengetahui seberapa lama pakai sabu. Hari ini sudah dimasukan kemungkinan dua sampai tiga hari lagi akan keluar hasinya,” tuturnya.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, J merupakan orang yang kerap diminta Catherine Wilson untuk membeli barang haram tersebut. Sedangkan J kerap membeli sabu kepada seorang berinisial A. Saat ini, A masih dalam pengejaran oleh aparat kepolisan.

“Memang sering tersangka J ini membeli barang haram dan penggunanya adalah pemilik rumah si CW ini. Dan masih ada 1 lagi yang masih kita kejar berinisial A, dia DPO. J ini sering disuruh CW untuk beli (sabu) ke A. Ini masih kita lakukan pengejaran. Prosesnya masih berlanjut dan kita lakukan pendalaman,” terang Yusri.

Sebagai info, Catherine Wilson dan J ditangkap di kediamannya, Jalan Haji Saleh, No 11 RT 01/ RW 07, Kelurahan Pangkalan Jati Depok.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *