Jakarta, faktapers.id – Pada musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 20, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Sentra Gakkumdu akan bertugas menindak dugaan pelanggaran dalam gelaran pemilihan umum. Penandatanganan Peraturan Bersama dilakukan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
“Sebagai bagian integral dari sistem keadilan pemilu, Gakkumdu merupakan komponen vital yang turut menentukan kesuksesan penyelenggaraan penegakan pemilu pemilihan selama berlangsungnya pemilihan serentak 2020,” kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran langsung YouTube Bawaslu RI, Senin (20/7/2020).
Sebagai info, Sentra Gakkumdu pertama kali dibentuk pada Pilkada 2015. Kemudian kembali dibentuk pada Pilkada 2017, Pilkada 2018, Pemilu 2019, dan kini Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, Bawaslu sendiri merupakan lembaga yang multifungsi, yaitu berfungsi dalam mencegah dan mengawasi. Dalam Pasal 152 Ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menyebutkan bahwa ketentuan mengenai Sentra Gakkumdu diatur dalam Peraturan Bersama antara Bawaslu, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung.
“Jadi ini amanat undang-undang, maka kita susun Peraturan Bersama,” tutur Abhan.
Namun demikian, Bawaslu akan memaksimalkan upaya pencegahan. Sedangkan upaya hukum adalah yang terakhir.
Sementara itu, Kapolri Idham Azis akan minta Asops (Asisten Operasi) benar-benar menunjuk orang yang punya komitmen dan integritas yang duduk di Sentra Gakkumdu. Bukan hanya sekedar nama.
“Saya hanya berpesan, setelah penandatanganan kesepakatan ini saya minta Asops (Asisten Operasi) benar-benar menunjuk orang yang punya komitmen dan integritas yang duduk di Sentra Gakkumdu. Bukan hanya nama. Semoga ini dengar semua oleh jajaran di Polda khususnya Dirkrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) dan Dirkrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus),” kata Idham di Gedung Bawaslu pada kesempatan yang sama.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan mengawasi kemungkinan terjadinya kampanye hitam dengan memanfaatkan isu SARA di Pilkada Serentak 2020. Burhanuddin juga mewaspadai mobilisasi ASN serta politik uang.
“Pengalaman menunjukkan bahwa pilkada yang kerap memunculkan beragam persoalan dan tantangan. Beberapa permasalahan yang akan timbul dalam pilkada yang akan datang yang pertama adalah kampanye hitam dengan memanfaatkan kepentingan SARA,” ujar ST Burhanuddin.
Pada awalnya, pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020 yang akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Herry