Ciptakan Ketertiban Masyarakat dalam Berkendara, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya

447
×

Ciptakan Ketertiban Masyarakat dalam Berkendara, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id –Untuk menciptakan ketertiban masyarakat dalam berkendara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya hingga 5 Agustus 2020 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Operasi Patuh Jaya akan berlangsung mulai tanggal 23 Juli, selama 14 hari. Sampai Agustus,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Dalam Razia Operasi Patuh Jaya, polisi bakal melakukan penilangan terhadap para pengendara yang kedapatan melanggar.

Menurut Sambodo, Operasi Patuh Jaya tersebut untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang meningkat, setelah tilang konvensional ditiadakan sejak saat PSBB di Jakarta diberlakukan.

“Kalau sebelumnya kami memang memberikan toleransi untuk tidak melakukan penindakan, namun hal itu malah membuat masyarakat mengabaikan keselamatan dalam berkendara. Kita juga akan melakukan dengan upaya preventif, dan edukasi,” imbuhnya.

Namun Sambodo menyebutkan pihaknya akan fokus terhadap 15 jenis pelanggaran lalu lintas. Target dari operasi ini pun, kata dia, akan berfokus pada semua jenis kendaraan.

Berikut ke-15 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak:

1. Menggunakan handphone saat berkendara.

2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus.

4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol.

8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.

11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI.

12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.

14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Menurut Sambodo, polisi sudah melakukan pemetaan untuk mengetahui wilayah mana yang terindikasi rawan pelanggaraan berkendara. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *