Jakarta, faktapers.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, pada Senin (20/7/2020).
Sidang beragenda mendengarkan pembacaan permohonan PK yang diajukan pemohon. Majelis hakim ini, rencanakan akan digelar pada pukul 10:00 WIB.
Demikian disampaikan oleh Humas PN Jaksel, Suharno, saat dihubungi wartawan, kemarin.
Sidang sempat dua kali ditunda. Sidang PK pertama digelar pada 29 Juni. Saat itu, pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, menyampaikan surat keterangan sakit sehingga Djoko Tjandra tak bisa hadir.
Akan tetapi, dia tak merinci sakit apa yang diderita Djoko Tjandra. Hakim pun memutuskan sidang kembali digelar sepekan berikutnya, yaitu pada 6 Juli.
Pada 6 Juli, sidang PK kembali digelar. Namun, pengacara lagi-lagi menyampaikan surat keterangan sakit Djoko Tjandra dan meminta sidang ditunda selama 2 pekan.
Sidang beragenda mendengarkan pembacaan permohonan PK yang diajukan pemohon. Majelis hakim meminta supaya Djoko Tjandra menghadiri sidang PK tersebut.
Berdasarkan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengajuan Permohonan Kembali dalam Perkara Pidana menyatakan permohonan PK dalam perkara pidana (dalam sidang pemeriksaan permohonan PK di pengadilan negeri) harus dihadiri terpidana atau ahli waris secara langsung, tidak bisa hanya dihadiri oleh kuasa hukum.(uaa)