Merasa Tak Dianggap, Suami Aniaya Istri Sirinya

428
×

Merasa Tak Dianggap, Suami Aniaya Istri Sirinya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polisi mengamankan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) RJ (23) terhadap FK (36), perempuan yang dinikahinya secara siri di Jl. Puspa IV RT 11/12 Kelurahan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus berawal ketika FK melaporkan kepada Polsek Cengkareng bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan RJ pada Sabtu (18/7).

“Korban dianiaya oleh terlapor dengan cara dibanting, dibenturkan ke lemari, dan dicakar serta dijambak rambutnya sehingga menyebabkan luka memar dan lebam di wajah serta perut terasa sakit akibat dibanting oleh terlapor,” papar Kapolsek Cengkareng, Kompol H Khoiti melalui Kanit Reskrim AKP Antonius, Senin (20/7).

“Terlapor marah karena merasa tidak dianggap oleh pelapor,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan. (Ibeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *