Jakarta, faktapers.id – Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Kedua tersangka yakni berinisal AS dan AB.
Kejadian bermula pada Minggu (12/7) pukul 03.00 WIB di RT 06/12 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat ketika pelapor bangun pagi melihat motornya sudah tidak ada di tempat semula kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.
“Pelapor menyampaikan kalau mencurigai beberapa orang yang sebelumnya nongkrong di depan rumah nya,” Kata Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri melalui Kanit Reskrim AKP Antonius, Senin (20/7).
Selanjutnya, pelapor didampingi anggota Opsnal mencari keberadaan orang-orang tersebut dan setelah menemukan keduanya dilakukan introgasi.
“Dan ditemukan barang bukti sepeda motor milik korban yang disimpan di Pasar Bersih Cengkareng. Barang bukti tersebut sepeda motor Yamaha Mio Smile bernopol B 3805 BID,” terangnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke komando guna pengembangan dan proses lanjut. (Ibeng)