Headline

BAIN HAM RI di 34 Provinsi Prioritaskan Kasus Korupsi dan Pencemaran Lingkungan

1042
×

BAIN HAM RI di 34 Provinsi Prioritaskan Kasus Korupsi dan Pencemaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Makassar, faktapers.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) di 34 provinsi bergerak untuk melakukan investigasi kasus korupsi dan kasus pencemaran lingkungan yang menjadi tanggung jawab bersama.

Kasus Korupsi dan pencemaran lingkungan menjadi program nasional BAIN HAM RI untuk diselesaikan sebagai tahap awal enam bulan ke depan.

“Ini perlu tindakan secepatnya dan masuk tahun 2021 kita evaluasi kembali peluang dan perkembangan hasil kinerja pengurus 34 provinsi di seluruh Indonesia,” ungkap Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI, Djaya Jumain.

Djaya mengatakan, selain kasus korupsi dan pencemaran lingkungan, investigasi kasus lainnya dan advokasi masyarakat tetap berjalan normal seperti biasanya, apalagi kasus pelanggaran hak asasi manusia harus menjadi perhatian khusus.

“Namun untuk kasus korupsi dan kasus pencemaran lingkungan kita mau lihat sejauh mana angka kasus korupsi dan pencemaran lingkungan yang terjadi di daerah untuk kita bahas bersama secara nasional,” ujarnya.

Pria yang juga mantan reporter Radio KBR 68H Jakarta ini menyebutkan beberapa kasus korupsi sudah ada yang dilaporkan, salah satunya soal pengunaan anggaran bantuan sosial Covid-19 di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang kini kasusnya tengah berjalan di Kejaksaan.

Sementara kasus pencemaran lingkungan dari limbah PT PLN di Desa Punagayya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang mengakibatkan warga mengalami kerugian karena sumur yang selama ini digunakan untuk keperluan umum dan usaha tercemar juga menjadi perhatian BAIN HAM RI untuk menindaklanjuti dan mendukung Law Firm Muhammad Nur & Associates yang selama ini mendampingi korban untuk memperjuangkan hak warga sebagai korban.

Ia berharap DPW BAIN HAM RI di 34 Provinsi mempublikasikan kasus korupsi dan pencemaran lingkungan di media cetak, televisi, dan media online sebagai bentuk upaya memberantas kasus korupsi dan melindungi masyarakat dari pencemaran lingkungan dari limbah perusahaan yang tidak bertanggungjawab.

“Untuk dua kasus ini perlu kesiapan kita selain membangun kemitraan dengan media sebagai pendukung dalam mempublikasikan temuan yang paling penting adalah data dan bukti lapangan serta koordinasi dengan DPP BAIN HAM RI yang berkantor pusat di Jalan Tun Abdul Razak, Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa, Sulawesi Selatan,” tutup Djaya. (Anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *