DKI Kembali Penambahan 441 Kasus Corona

667
×

DKI Kembali Penambahan 441 Kasus Corona

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Penambahan kasus positif covid-19 di Provinsi DKI Jakarta kembali terjadi pada Selasa (21/7).  Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, mencapai 441 kasus.

Rekor penambahan kasus positif harian tersebut menjadi yang keenam kalinya di Jakarta dalam kurun waktu satu bulan lebih atau selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Adapun rekor penambahan kasus harian di Jakarta selama masa PSBB transisi yakni; 9 Juni (239 kasus), 5 Juli (256 kasus), 8 Juli (344 kasus), 11 Juli (359 kasus), dan 12 Juli (404 kasus), dan terkini 21 Juli (441 kasus).

Secara total, jumlah kasus positif di Jakarta dari 2 Maret sampai dengan Selasa (21/7) mencapai 17.153 kasus.

DKI mengklaim, penambahan kasus hingga 441 itu tidak lepas dari semakin gencarnya Puskesmas mencari kasus positif baru di tengah masyarakat lewat program Active Case Finding atau ACF sejak Mei 2020.

Program ACF ini tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Nomor 94/SE/2020 tentang Active Case Finding Covid-19.

Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Widyastuti menginstruksikan jajaran puskesmas untuk aktif mencari kasus baru di masyarakat.

“ACF dilakukan di pasar, pemukiman rawan, atau tempat umum lainnya yang diperkirakan terdapat penularan kasus berdasarkan perhitungan epidemiologi,” kata Ani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7).

Adapun sumber pelaporan kasus baru tersebut, yaitu dari rumah sakit sebanyak 261 kasus (59 persen), Puskesmas atau komunitas sebanyak 167 kasus (38 persen), Wisma Atlet sebanyak 11 kasus (2,5 persen), dan Perkantoran sebanyak 2 kasus (0,5 persen).

Kasus positif Covid-19 di wilayah ibu kota masih terus melonjak dari hari ke hari. Padahal, sejumlah upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 telah diambil.

Misalnya, sejak 10 April 2020 Jakarta telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penerapan PSBB dilakukan hingga 4 Juni 2020.

Sejumlah kegiatan masyarakat pada masa PSBB transisi dibatasi. Kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah dilakukan di rumah agar penyebaran virus corona terkendali.

Akan tetapi, sejak 5 Juni 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PSBB transisi. Kebijakan ini diambil dengan maksud agar pengendalian penyebaran Covid-19 tetap berjalan, di sisi lain untuk kembali menggairahkan kondisi perekonomian di Jakarta yang sempat terpuruk.

Meskipun sejumlah kegiatan yang mulanya dibatasi pada PSBB mulai kembali diizinkan beroperasi, seperti perkantoran, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, hingga pusat perbelanjaan. Namun, seluruh kegiatan itu harus dijalankan dengan aturan 50 persen kapasitas dari kapasitas gedung.

PSBB transisi sudah diperpanjang dua kali. Pertama pada 3 Juli, dan kemudian kembali diperpanjang pada 17 Juli kemarin. Sayangnya, upaya Anies dalam menekan penyebaran Covid-19 masih belum maksimal.

Merujuk data Dinas Kesehatan DKI, jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Jakarta hingga Selasa (21/7) mencapai 17.153 kasus. Dari jumlah tersebut, 10.864 orang dinyatakan telah sembuh, dan 758 orang meninggal dunia. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *