Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Adm Jakpus) menerima Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) dari Hotel Haris, saat penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST), di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (22/7).
Wali Kota Jakpus, Bayu Meghantara menerangkan, Fasos-Fasum yang diberikan PT Haris berupa sebidang tanah seluas 409 meter persegi. Sementara nilai dari kewajiban Fasos-Fasum ini sebesar Rp 17.318.287.000. Fasos-Fasum ini nantinya akan dijadikan jalan umum untuk masyarakat.
“Lahan ini bukan untuk saya, tapi untuk kembali ke masyarakat untuk dimanfaatkan masyarakat,” ungkapnya.
Bayu juga mengatakan, ada beberapa Fasos-Fasum yang diterima Pemkot Jakpus sebelumnya. Saat ini pihaknya juga tengah mengurus Fasos-Fasum yang belum diserahkan. Namun, pandemi Covid-19 membuat penyerahan Fasos-Fasum sedikit terhambat.
“Fasos-Fasum yang kita terima hari ini pun prosesnya sudah cukup lama mudah-mudahan ke depannya tetap berjalan dengan lancar,” tandasnya. (Tajuli)