Maros, faktapers.id – Pengguna jalan mengeluhkan kemacetan yang tejadi setiap Selasa dan Jumat di Pasar Batangase. Kemacetan itu terjadi akbit tepi jalan poros Kariango dijadikan lahan parkir Dinas Perhubungan Maros, padahal lahan parkir pasar cukup luas untuk dijadikan lahan parkir.
Hampir sepanjang tepi jalan hingga di depan pusat pertokoan sekitar pasar dijadikan lahan parkir, sementara jalan tersebut merupakan akses jalan alternatif bagi seluruh kendaraan dari berbagai wilayah.
Anggota Harian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM), A. Baso Amir mengatakan, seharusnya petugas Dishub Maros yang bertugas di area pasar mengarahkan para pengunjung pasar ke area parkiran pasar. Jika parkiran pasar sudah penuh, kata dia, barulah ditata dengan baik parkiran di luar pasar.
Namun, kejadian di lapangan sangat berbeda, malah justru petugas Dishub yang bertugas membiarkan para pengunjung pasar parkir semaunya hingga menimbulkan kemacetan.
“Sepemahaman saya, Dishub seharusnya mengatur lancarnya arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan, ini malah memprioritaskan memungut restribusi kepada pengunjung pasar yang baru saja parkir di tepi jalan,” katanya.
“Selain itu, kami juga tidak menemukan bukti restribusi dari petugas Dishub yang bertugas di lapangan. Ini bisa saja kami duga ada praktek pungli di parkiran tepi jalan,” sambung dia.
A. Baso meminta pihak Pemerintah Kabupaten Maros, khususnya instansi terkait dalam hal ini Dishub Maros untuk lebih memprioritaskan kelancaran arus pengguna jalan, jangan hanya fokus memungut restribusi.
Kepala Pasar (Kapas) Batangase, Irwan L saat dikonfirnmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa parkiran di tepi jalan itu bukan wewenang pihknya. “Soal parkiran kami memiliki parkiran yang cukup luas untuk menampung parkiran bagi pengunjung pasar,” ujar Irwan. (Anchank)