Headline

Awas Kena Tilang! Ini Aturan Batas Kecepatan di Jalan Tol

1623
×

Awas Kena Tilang! Ini Aturan Batas Kecepatan di Jalan Tol

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Masih banyak pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan saat berkendara di jalan tol. Walaupun rambu mengenai batas kecepatan sudah terpasang di banyak titik strategis sepanjang ruas jalan tol.

Padahal penerapan batas kecepatan di jalan tol, memiliki alasan tersendiri seperti terkait dengan keselamatan maupun kontur permukaan jalan. Penerapan batas kecepatan konstan itu juga berpengaruh kepada kelancaran arus lalu lintas kendaraan di jalan tol.

Batas kecepatan kendaraan di jalan raya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Kedua pasal tersebut memiliki bunyi yang sama. Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:

a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;

b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;

c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Kemudian, pada ayat 5, dari masing-masing pasal di atas dijelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Dengan kata lain, bisa disesuaikan sesuai rambu yang ada.

Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (Uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *