Headline

Polda Bali Ringkus 1 DPO Buronan Interpol

482
×

Polda Bali Ringkus 1 DPO Buronan Interpol

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Jajaran Polda Bali berhasil menangkap 1 buronan interpol. Buronan tersebut terlibat kasus penipuan dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC).

Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi dan Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Suratno memimpin  jumpa pers penangkapan subjek red notice buronan interpol di Mapolda Bali, Jumat (24/7).

Dalam pers release-nya, Kapolda Bali menerangkan bahwa Polda Bali menunjukkan kinerjanya dalam membangun kerja sama Kepolisian secara internasional melalui bantuan maksimal dalam memfasilitasi pencarian subjek red notice.

Dalam hal ini Polda Bali telah menerima informasi melalui surat dari Atpol WDC tentang permohonan bantuan  dalam pencarian subjek red notice bernama Beam Marcus yang lahir di Winconsin-USA pada  23 Juli 1970 berkewarganegaraan Amerika yang melakukan penipuan investasi kurang lebih sebesar $500.000,-.

Berdasarkan informasi dari Kepolisian di US Marshals Service (USMS) bahwa subjek red notice tinggal di Indonesia bersama wanita bernama Wright Poppy Christine lahir di California-USA pada 13 September 1972 berkewarganegaraan Amerika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) bersama Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap subjek red notice tersebut di Bali dan didapat informasi bahwa subjek red notice melakukan perpindahan tempat tinggal sebanyak 6 kali di Ubud dan Kerobokan,” terang Kapolda.

Selain itu, didapati juga bahwa yang bersangkutan telah membeli kendaraan roda dua yang digunakan untuk mobilitas selama di Bali. Kendaraan tersebut telah berganti kepemilikan sebanyak 7 kali.

“Selama kurun waktu mulai dari bulan Januari sampai dengan Juli, saat menetap di Bali pelaku dengan teman wanitanya mengunggah foto atau video porno pribadinya di website untuk mendapatkan bayaran sebagai biaya hidup,” jelasnya.

Kemudian, upaya penyelidikan yang dilakukan terus-menerus oleh Satgas CTOC Polda Bali dalam menemukan pencarian seseorang yang termasuk dalam catatan red notice berbuah hasil. Pada 23 Juli 2020 pukul 18.40 WITA, Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan Raid, Planning and Execution (RPE) terhadap subjek red notice beserta teman wanitanya berinisial PCW yang berada di sebuah villa berlokasi di Kabupaten Badung dengan barang bukti 1 buah paspor, 5 buah HP, 1 buah pisau lipat, 14 buah sex toys serta 13 barang elektronik lainnya.

“Selanjutnya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolda.

Tindak lanjut dari keberhasilan ini adalah buah hasil koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC). Hal ini juga didasari dengan adanya hubungan baik police to police corporation antara Polri dengan USMS.

Di samping itu, Polri khususnya Polda Bali, akan terus berkomitmen untuk selalu menjaga hubungan baik dengan USMS. “Dengan menangani hal seperti ini kita juga berharap akan ada massive broke up yang melibatkan institusi-institusi penegakkan hukum yang akan bekerjasama dengan kita, antara Indonesia dengan US Authority, khususnya antara Polda Bali atas nama Polri dengan USMS,” tutupnya. (Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *