Sudin Parekraf Jakbar akan Panggil Pengelola RedDoorz Kembangan Utara

1610
×

Sudin Parekraf Jakbar akan Panggil Pengelola RedDoorz Kembangan Utara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kasudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kota Adm Jakarta Barat, Dedi Sumardi, Sabtu (25/7) sore, menyikapi kasus kamar zina Hotel RedDoorz Kembangan Utara yang akhirnya disegel oleh Satpol PP Kota Adm Jakarta Barat.

Kepada faktapers.id, Dedi mengatakan bahwa Sudin Parekraf Jakbar akan memanggil pihak manajemen hotel tersebut untuk dimintai keterangannya.

“Nanti akan dipanggil manajemen/ pengelolanya Bang, utk dimintai keterangan,” ujar Dedi Sumardi singkat.

Berdasarkan informasi yang diterima faktapers.id, bahwa Kementerian Pariwisata akan menertibkan bisnis operator hotel berbasis daring, seperti OYO dan RedDoorz.

Dua perusahaan itu dinilai mencampuradukkan usaha akomodasi dengan indekos sehingga mengganggu iklim industri perhotelan.

Operator penginapan dan hunian sewa itu menerapkan model bisnis ekonomi berbagi. Namun, aturan yang mendasari bisnis itu belum ada.

Akibatnya, bisnis indekos dimanfaatkan untuk penginapan atau akomodasi. Padahal, usaha akomodasi wajib memiliki perizinan akomodasi dan tanda daftar usaha pariwisata, serta membayar pajak.

Kasus yang terjadi di Hotel RedDoorz Kembangan Utara, Jakarta Barat jelas telah mencoreng nama baik Pemprov DKI Jakarta khususnya Kota Administrasi Jakarta Barat. Karena itu, sangat diharapkan ketegasan dari Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut ijin usaha dari penginapan yang terbukti disalahgunakan oleh customer.

“Klo ijin sdh dicabut maka tempat usaha itu tdk bisa lagi menjalin kerjasama dgn marketplace spt Reddoorz & Oyo,” ujar sumber faktapers.id di Kemenpar.

Sumber menambahkan bahwa Dinas Pariwisata harus melakukan pemeriksaan rutin terhadap usaha penginapan-penginapan dibawah naungannya agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi, seperti yang dilakukan DA dan MI.

“Kita belum bisa push Reddoorz krn negara kita belum punya regulasi untuk mengatur bisnis penginapan dgn sistem bagi hasil. Saat ini Kemenpar sedang melakukan kajian utk mengatur model bisnis ini. Mengingat dlm hal ini RedDoorz & OYO hny sbg jasa penyedia saja (marketplace),” ujarnya lagi. uaa/kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *