Headline

Tiga Pelaku Pengeber Togel Ditangkap Satreskrim Polres Majalengka

515
×

Tiga Pelaku Pengeber Togel Ditangkap Satreskrim Polres Majalengka

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Unit Pidum Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan tiga pengeber judi togel (toto gelap). Polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan oleh para tersangka untuk bermain judi togel.

“Adapun barang bukti yang diamankan, tiga buah handphone, tiga buah ATM, satu buah buku tabungan, satu buah buku rekap togel, tiga lembar screenshoot bukti pemasangan togel dan uang sebanyak seratus tujuh puluh rupiah,” jelas Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin saat konferensi pers, Senin (27/7).

Tiga pengeber tersebut diamankan Sat reskrim Polres Majalengka di tempat yang berbeda. Inisial E (34) ditangkap di Kecamatan Penyingkiran, AH (55) ditangkap di Kecamatan Kadipaten, dan DE (27) ditangkap di Kecamatan Kasokandel.

“Hasil interograsi terhadap tiga pengeber, pelaku melakukan perbuatan tersebut guna memenuhi penghasilan tambahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Saat ini, para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Majalengka serta proses penyidikan dilakukan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Majalengka. (Lintong Situmorang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *