Maros, faktapers.id – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Penyalahgunaan Anggran (DPD LAPPAN) mengecam dan akan melaporkan oknum Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas PUPR Kabupaten Maros yang meminta fee proyek kepada beberapa rekanan yang telah memenangkan pelelangan proyek di lingkup Dinas PUPR Kabupaten Maros.
Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Maros mengumbar adanya berapa rekanan yang belum menyerahkan fee proyek kepadanya serta mencatut nama salah satu Pengurus LSM terlibat pada transaksi penyerahan fee tersebut.
Merasa namanya dicatut, Ketua Dewan Presidium Daerah Lembaga Pemantau Penyalahgunaan Anggaran (DPD LAPPAN) Iswadhy Arifin mengatakan akan melaporkan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Maros atas pencatutan namanya pada transaksi penyerahan fee trrsebut.
Selain itu, Iswadhy Arifin juga merasa keberatan atas pencatutan nama pribadi, karena perkataan oknum Kabid SDA tersebut. “Kalau saya ini perampok, hal ini sangat merusak integritas lembaga dan merusak nama baik saya,” kata Iswadhy.
“Oleh karena itu, secara lembaga dan secara pribadi akan saya laporkan karena telah menuding dan atas perkataan yang senonoh yang diucapkan oknum Kabid SDA sehingga mencederai integritas dan nama baik saya.” tambahnya.
Iswadhy menjelaskan, terkait fee proyek yang dimaksud Kabid SDA dirinya sama sekali tidak tahu soal itu. “Apa lagi nama saya dicatut menerima fee dan tidak menyetor kepada Kabid SDA tersebut, sehingga saya dikatakan perampok,” ujar Iswadhy.
Terkait hal tersebut, Iswadhy meminta kepada Pemerintah Kabupaten Maros, dalam hal ini Bupati Maros, HM Hatta Rahman untuk mencabut jabatan Kabid SDA yang menjabat saat ini, karena telah merusak citra Kabupaten Maros. (Anchank)