Headline

Badan Jalan Disulap Jadi Lahan Parkir Liar, BAIN HAM RI Geram

556
×

Badan Jalan Disulap Jadi Lahan Parkir Liar, BAIN HAM RI Geram

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Dishub Kabupaten Maros menuai protes dari Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) terkait parkiran liar yang difungsikan.

Dari hasil pantauan dan investigasi BAIN HAM RI di beberapa tepian jalan pasar rakyat, petugas Dishub Maros menjadikan lahan parkir bukan mengatur lancarnya arus lalu lintas. Seperti yang terjadi di Pasar Batangase, Pasar Bulu-bulu, Pasar Caringki, dan pasar lainnya di Kabupaten Maros.

Olehnya itu, BAIN HAM RI menganggap ada kekeliruan di Dishub Maros sebagai pelaksana tugas pengaturan arus lalu lintas. Bukan sebagai tukang parkir yang menggunakan badan jalan di tiap pasar rakyat di beberapa daerah di Kabupaten Maros.

Anggota Harian DPW BAIN HAM RI, A. Baso Ami mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi hampir di semua pasar rakyat di Maros, namun selalu saja ada petugas Dishub Maros yang menerima restribusi.

“Di mana seharusnya selaku pengatur arus lalu lintas menertibkan lancarnya arus kendaraan. Ini malah mengunakan tepian jalan sebagai sarana lahan parkir untuk mendapatkan restribusi. Pasalnya, apabila warga memarkir di tepian jalan, warga membayar jasa parkir sementara pihak penerima restribusi tidak memberikan karcis sebagai jasa parkir,” katanya.

Olehnya itu, ia menduga adanya praktek  pungli yang dilakukan pihak Dishub yang bertugas di setiap pasar rakyat. “Atas dugaan ini, pihak kami akan meminta pihak yang berwajib untuk segera menindaklanjuti,” tandasnya. (Anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *