Lambar, faktapers.id – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penyaluran daging kurban tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 660/S24/III.14/2020 dan terdiri dari 3 dasar.
Kepala Diskominfo Lampung Barat, Padang Prio Utomo menggatakan bahwa dasar daripada SE tersebut yakni Peraturan Presiden Republik indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenisnya.
Selanjutnya, Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Nomor: SE 8/PSLB3/PS/PLB.0/7/2020 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah.
Dan yang terakhir, Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Menindaklanjuti dasar tersebut, maka dengan ini mengimbau dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M agar memperhatikan sebagai berikut.
1. Penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 untuk meminimalkan terjadinya kerumunan dalam satu lokasi, seperti dengan menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan, menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun atau hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk, menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama dalam area tempat pelaksanaan, serta menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, dengan menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter.
2. Menghimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan atau menghimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban.
3. Alternatif yang dapat digunakan sebagai wadah daging kurban adalah dengan menggunakan daun (daun pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek), atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang untuk dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.
“Jadi masyarakat diharapkan bisa menjalankan surat edaran tersebut dan dilaksanakan dengan baik, karena hal itu tidak sulit jadi rasanya tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mematuhinya,” ungkap Padang. (Edi)