Jakarta, faktapers.id – Belum lupa ingatan warga DKI Jakarta pada Maret 2018 lalu ramai pemberitaan mengenai oknum ASN Sudinhub Jakarta Barat, MF, dilaporkan selingkuhannya, SHA. Dari hasil perselingkuhan itu, SHA pun hamil dan kini telah melahirkan seorang putri cantik dan sehat bernama MSA binti MF.
Hubungan keduanya kini kembali menuai masalah. Kepada wartawan, SHA menceritakan bahwa demi melindungi MF dari karirnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dirinya terpaksa berhenti sebagai pegawai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Sudinhub Jakbar. Kemudian, SHA juga rela mencabut laporan polisi yang melaporkan perbuatan MF kepada dirinya. Laporan polisi itu tercatat di Polsek Kebon Jeruk.
“MF menikahi saya secara nikah siri saat kondisi saya sedang hamil,” ujar SHA kepada wartawan.
Sebagai seorang suami, sudah sepatutnya MF menafkahi istri dan putrinya tersebut. SHA menjelaskan, bahwa sejak dirinya melahirkan putri dari hubungan dengan MF, tidak pernah benar menafkahi.
“Dia tidak pernah benar bertanggung jawab. Pernah saya berantem sama dia, tapi dia memukul bibir saya sampai pecah. Saya pun di kunci in sama dia, dan HP saya di ambil paksa, karena dia takut saya akan melapor ke polisi. Saksinya pengasuh anak saya,” ucap SHA.
Demi anak, SHA rela bertahan. Bahkan, tahun 2020 ini MF juga tidak pernah benar bertanggung jawab.
“Sekarang sudah beberapa bulan dia tidak bertanggung jawab kepada saya dan anak saya,” ujarnya lagi.
Dalam hal ini, SHA berharap kepada para petinggi Pemprov DKI Jakarta dan Komisi ASN untuk menyelidiki kasus yang dialaminya.
“Saya minta keadilan dan perlindungan hukum. Hak sebagai istri ASN dan hak anak untuk mendapatkan nafkah dari ayahnya (MF). Dia masih berstatus PNS di Terminal Kalideres,” ujar SHA.
Sementara itu, Penerima Kuasa dari SHA menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi dan undangan agar permasalahan penelantaran istri dan anak dari MF dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam somasinya itu, tim penerima kuasa mencantumkan bahwa MF diduga mengabaikan PP No. 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas PP No. 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS Republik Indonesia; juga mengabaikan PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas PP No. 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS; serta mengabaikan UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Kemarin kita sudah mengirimkan somasi dan undangan kepada Saudara MF. Semoga Saudara MF ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sebagai suami kepada klien kami dan anaknya,” ujar Kornelius Naibaho., SH didampingi Jonser Samosir., SH, Janto Simbolon dan Berampun Gabriel Malau selaku penerima kuasa dari SHA. ddg