Headline

Perketat Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Majalengka Terapkan Sanksi

309
×

Perketat Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Majalengka Terapkan Sanksi

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Kondisi Majalengka saat ini dinyatakan serius dengan perkembangan kasus Covid-19 terkonfirmasi terhitung 12 hari hingga sekarang mencapai kenaikan 200 persen. Grafik kenaikan tersebut diakibatkan warga pendatang maupun warga Majalengka yang ke luar daerah yang berpandemi sehingga saat kembali ke Majalengka membawa virus.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Majalengka kini mengambil langkah untuk memperketat antisipasi terhadap penyebaran Covid-19. Penerapannya pun akan lebih ketat dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berikut pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar.

“Waktu PSBB tidak ada sanksi kan? Nah untuk yang sekarang di kita ada sanksi. Kalau tidak memakai masker, kita ingatkan tapi kita tahan dulu identitasnya berupa KTP atau SIM-nya dulu. Jika berikutnya masih saja tidak memakai masker, maka akan dikenakan denda,” ungkap Bupati Majalengka, H Karna Sobahi, Kamis (30/7).

Dikatakan Bupati, hal di atas akan dibahas dalam Peraturan Bupati, seiring telah turunnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020.

“Kita sudah bahas dan akan dirumuskan kemudian dibuat panduan dan alat-alat sosialisasi secara massif di Majalengka serta melibatkan berbagai komponen seperti LSM, media, partai politik, OKP, dan ormas keagamaan akan dibawa serta untuk menyosialisasikan masalah pencegahan dengan model sanksinya,” ujarnya. (Lintong Situmorang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *