Headline

Buron 4 Bulan, Pelaku Pengrusakan Hutan Akhirnya Ditangkap

×

Buron 4 Bulan, Pelaku Pengrusakan Hutan Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Makassar, faktapers.id – Penyidik KLHK Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi bersama Korwas PPNS Polda Sulawesi Selatan menangkap pelaku pengrusakan hutan berinisial BN yang sempat buron selama 4 bulan pada Senin (21/7). Pelaku selalu berpindah-pindah tempat sejak kasus ini naik ke tingkat penyidikan, Kamis (23/7).

Tersangka BN bersama pelaku lain yang melarikan diri telah melakukan kejahatan yang dilarang yakni melakukan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam dengan melakukan pengurangan dan menghilangankan fungsi serta jenis tumbuhan hingga ke dalam kawasan hutan produksi  dengan menggunakan alat berat untuk membuat jalan sepanjang 1,6 km tanpa izin di Desa Barugaya, Takalar, Sulsel pada Maret 2020 lalu.

“Tersangka BN dikenakan Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka Alam sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang terjadi di dalam kawasan Suaka Margasatwa Ko’mara dan Hutan Produksi di Kabupaten Takalar,” ungkap Kepala Seksi I, Muhammad Amin.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan  mengatakan, kegiatan yang dilakukan pelaku dengan membuat jalan di dalam Kawasan Suaka Margasatwa Ko’mara dan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Takalar dapat merubah keutuhan kawasan tersebut.

“Merusak keanekaragaman hayati pada ekosistem dan keunikan jenis satwa yang terdapat dalam  kawasan Suaka Margasatwa Ko’mara bakal mengancam kelangsungan hidup habitat macaca maura sebagai satwa endemik kawasan Suaka Margasatwa Ko’mara serta  fungsi hidrologi sebagai daerah tangkapan air hujan, daerah aliran Sungai Pamukulu Takalar, yang apabila rusak dapat mengakibatkan banjir bandang di sekitar alur sungai Pamukulu sehingga perlu dilakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa izin di dalam kawasan Suaka Margasatwa Ko’mara,” terang Dodi.

Dodi menambahkan, dengan tertangkapnya tersangka BN diharapakan penyidik dapat mengungkap siapa yang terlibat dalam kasus ini, dan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Kejakasaan Tinggi Sulawesi, agar dapat memberikan kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelakunya. (Anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *