Cegah Covid-19, Sanksi Sosial Pelanggar 3M di Jakarta Utara Ditingkatkan

×

Cegah Covid-19, Sanksi Sosial Pelanggar 3M di Jakarta Utara Ditingkatkan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara terus berupaya menekan angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penerapan protokol kesehatan dengan cara 3M (Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak) turut dikenakan sanksi sosial lebih berat dibandingkan yang pernah diterapkan sebelumnya.

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, sosialisasi dan edukasi terhadap perlindungan masyarakat terhadap mata rantai Covid-19 terus digalangkan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Memfokuskan pada Protokol Kesehatan terdiri dari 3M dengan Dukungan Sosial lebih berat dibandingkan sebelumnya.

“Sanksi sosial sebelumnya masih ringan dan hanya terkesan formalitas. Saat ini Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) DKI Jakarta memiliki program OKE PREN (Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah) dengan durasi sanksi lebih lama satu jam,” kata Ali, saat ditemui di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (21/7).

Dalam rapat koordinasi melalui aplikasi zoom rapat bersama pengurus RT / RW se-Jakarta Utara itu, menegaskankannya penerapan sanksi sosial yang harus melibatkan peran aparatur negara mulai dari aparatur tingkat kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP hingga TNI-Polri. Koordinasi antar pengurus RT/RW dan aparatur negara ini dapat mencegah konflik sosial di masyarakat.

“Pengurus RT/RW perlu membuat tim satgas (Satuan Tugas) penindakan. Buat persetujuan lokal dengan persetujuan warga untuk menyadarkan masyarakat. Siapa yang tidak dapat melaksanakan protokol kesehatan terdiri dari 3M yang dapat meminta persetujuan sosial. Berkoordinasi dengan aparatur kelurahan dan kecamatan berbasiskan TNI-Polri meminta penegakan hukuman atas persetujuan pengadilan yang tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat,” tegasnya.

Begitu pun untuk tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas) dan tokoh pemuda (toda), dimintanya untuk menjadi contoh dalam penerapan 3M tersebut. Menggalangkan sosialisasi dan edukasi 3M sehingga menjadi gerakan masyarakat dalam setiap aktivitasnya.

“3M ini kita buat gerakan masyarakat. Toga, Tomas dan Toda harus melakukan contoh gerakan 3M ini agar masyarakat bisa menjadikannya sebagai kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19,” tutupnya. (Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *