Diprotes Orang Tua Murid, PPDB DKI Dinyatakan Tidak Langgar Aturan

×

Diprotes Orang Tua Murid, PPDB DKI Dinyatakan Tidak Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Ombudsman RI memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 tidak terbukti melakukan maladministrasi.

“PPDB bisa tetap lanjut karena sudah berkesesuaian antara regulasi yang dikeluarkan Disdik DKI dengan permendikbud di atasnya. Berkesesuaian ya, bukan sama, karena kalau sama persis itu malah jadi maladministrasi,” kata Hal Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah DKI Jakarta Teguh Nugroho setelah meminta klarifikasi dari Kepala Dinas DKI Nahdiana di Kantor Ombudsman seperti dilansir Suara.com, Kamis (2/7).

Teguh mrngatakan, Petunjuk Teknis PPDB 2020 dalam Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 Tahun 2020 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020.

“Sebetulnya kan Permendikbud 44/2019 itu kan aturan umum, sebagai acuan umum itu ada prinsip-prinsip yang harus ada dan ada prinsip-prinsip yang harus disesuaikan dengan persoalan daerah masing-masing,” ujarnya.

Ia menyebut Dinas Pendidikan DKI telah menyelenggarakan PPDB dengan sesuai karena telah menyeleksi jarak dengan zonasi klaster kelurahan, kemudian baru diseleksi berdasarkan usia tertua ke yang muda.

“Jadi ada ketersesuaian antara Juknis 501 itu dengan pelaksanaan di lapangan, karena pertama kali mereka menetapkan zonasi dulu, baru kemudian dia diurutkan berdasarkan usia,” tegasnya.

Hal itu tentu berbanding terbalik dengan keluhan orang tua murid yang menilai PPDB DKI 2020 lebih mengutamakan usia ketimbang jarak.

Teguh menambahkan, jika orang tua murid meminta Disdik DKI untuk menggunakan acuan nilai setelah jarak dalam seleksi jalur zonasi, maka hal itu tidak ada bedanya dengan jalur lainnya yakni jalur prestasi.

“Kepada orang tua murid yang merasa anaknya memiliki prestasi tinggi dapat mendaftarkan diri ke jalur prestasi yang memang sudah disediakan khusus bagi anak berprestasi,” harapnya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.

Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021. (Uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *