Dua Pelaku Penganiayaan Diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Cengkareng

×

Dua Pelaku Penganiayaan Diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Cengkareng

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id  – SS alias K (26) dan A (21) warga Kampung Tanah Koja, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat terpaksa diamankan polisi.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Cengkareng Yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Reskrim meringkus SS, dikarenakan pelaku telah melakukan aksi penganiayaan dan pembacokan beberapa waktu lalu terhadap Ropik (30) dan Johandri (29) warga Kelurahan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Kompol H. Khoiri melalui Kanit Reskrim AKP Antonius menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi  pada tanggal 16 Juli 2020.

Menurut Kapolsek motif dari penganiayaan pembacokan yang mengakibatkan korban mengalami luka dilatar belakangi utang piutang.

“Dari keterangan saksi Reynaldi saat di warung ibunya SRI (TKP) bahwa antara pelaku dan korban saling kenal. Dan pada saat itu kedua korban datang menggunakan sepeda motor roda dua untuk mencari Andi (pelaku) utk menagih hutang,” ujar Kompol Khoiri, Senin (20/7)

Namun karena kedua korban datang dengan marah marah, Lanjut Kompol Khoiri, membuat pelaku emosi dan terjadi pertengkaran.

Kemudian saksi melihat Andy (pelaku) memukul Johandri di bagian wajahnya. Namun oleh ibu saksi kejadian tersebut dilerai dengan cara menarik badan pelaku Andy.

“Akhirnya Johandri melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya. Dan korban Ropik pun ikut melarikan diri dengan sepeda motornya, namun oleh kakak saksi yang bernama Sony (pelaku) berhasil menahan dengan memegang behel motornya dengan tangan kiri dan di tangan kanan memegang pisau,” terangnya.

“Karena korban tidak berhenti, pelaku langsung menusuk korban Ropik mengenai punggung belakangnya dan korban langsung berhenti. Kemudian saksi membawa korban Ropik ke RS Hermina untuk pengobatan, namun akhirnya di rujuk ke RS Tarakan,” beber Kapolsek.

Dari kejadian tersebut selanjutnya team opsnal di pimpin Kanit Reskrim didampingi Panit Reskrim berhasil mengamankan kedua pelaku dan membawa ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUH Pidana. Ibeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *