Headline

Dugaan Kerugian Negara, Kades dan Ketua BUMDes Tirtasari Buleleng Penuhi Panggilan Polisi

×

Dugaan Kerugian Negara, Kades dan Ketua BUMDes Tirtasari Buleleng Penuhi Panggilan Polisi

Sebarkan artikel ini

Singaraja, faktapers.id – Dugaan Korupsi BUMDes Desa Tirtasari, Banjar Buleleng terus menyeruak akibat dugaan penyalahgunaan anggaran dana GSM (Gerbang Sadu Mandara) program Bali Mandara pada tahun 2011, yang dilaporkan masyarakat tahun 2018 lalu.

Kasus yang telah lama mondar-mandir di unit Tipikor dan BPKP Buleleng telah memanggil saksi-saksi, termasuk mantan Kades Ketut Suparma. Unit Tipikor Polres Buleleng kembali memeriksa Kades Gede Riasa dan ketua BUMDes Gede Sukaraga, Senin (20/7).

Menurut keterangan mantan Kades Tirtasari, Ketut Suparma saat dikonfirmasi faktapers.id, dengan jelas mengungkap kasus tersebut. Saat diperiksa Unit Tipikor memberikan penjelasan bahwa program Bali Mandara diajukan pada tahun 2011 ke provinsi Bali dan disetujui Bapeda Kabupaten Buleleng saat itu. Setelah selesai menjabat, anggaran tersebut cair Rp 1 Miliar 20 juta, dan bersihnya menerima Rp 1 M.

BUMDes mengelola keuangan mencapai Rp 800 juta, sedangkan 200 jutanya masuk ke Desa Dinas untuk pengerjaan jalan.

Program yang di buat mantan Kades Ketut Suparma yang diusulkan ke provinsi malah tidak dilakukan sesuai proposal pengajuan. Menariknya setelah cair anggaran tersebut, program BUMDes berbalik haluan bagaikan Kapal tanpa nahkoda.

Dalam keterangannya kepada faktapers.id, Senin (20/7), Suparma dengan jelas memaparkan, “Rencana awal saya saat itu BUMDes mengelola anggaran 800 juta, 200 juta untuk kegiatan desa dinas. 800 juta itu ada beberapa opsi kegiatan seperti pengadaan Traktor 30 juta, penggemukan sapi 100 juta, penggemukan babi 50 juta, di Kelompok Ukir 100 juta, dan simpan pinjam ke 13 Dadia dengan masing-masing rencananya menerima 50 juta. Setelah proposal cair anggaran BUMDes itu, saya berhenti menjadi kepala desa namun semua pengajuan berbalik haluan yang dilakukan ketua BUMDes, itu yang saya berikan keterangan kemarin di Tipikor Polres.”

Suparma memperjelas rencana pemberian kredit kepada 13 kelompok dadia dengan maksud (1) Dadia tersebut sudah punya aturan yang kuat untuk mengikat anggota, (2) Dadia akan menerima keuntungan 50% dari keuntungan pencairan dana kekerama /warga dadianya 25% untuk Dadia 25% ke BUMDes jadi BUMDes duduk manis menerima keuntungan dari kerama. Karena begitu banyak penyimpangan dalam merealisasikan dana sebesar itu, inilah yang menyebabkan ketua BUMDes kehilangan arah dalam pencairan dana tersebut sehingga dana tersebut amburadul.

“Dadia pun tidak membuat proposal ke BUMDes,” papar Ketut Suparma.

Menariknya dengan cairnya dana BUMDes akan tetapi tidak sesuai dengan apa yang diajukan melalui proposal.

“Inilah berpotensi menimbulkan penyalahgunaan sesuai Perdes No 11 dan Perdes 12 tentang Gerbang Sadu Mandara, yang sudah jelas mengatur dan mengelola keberadaan BUMDes. Kemudian penyerahan kredit terhadap kelompok dagang, katanya kelompok dagang tapi tidak ada pengurus kelompok ini namanya perseorangan. Lalu siapa yang mempertanggung jawabkan keberadaan kredit yang dicairkan katanya kepada kelompok. Celakanya lagi banyak nama warga digunakan untuk mencari kredit dengan keperluan pribadi ketua BUMDes.

Selain itu terjadi pembiaran yang begitu lama terhadap keberadaan BUMDes Tirtasari Kecamatan Banjar.

Sejak berdirinya tahun 2011, menurut Suparma, dua tahun saja ketua BUMDes tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan yang mereka kelola semestinya sudah diberhentikan atau setidaknya dimintai pertanggung jawaban yang jelas agar tidak sampai muncul kasus seperti ini.

Anehnya lagi setelah habis masa jabatan, ketua BUMDes per tahun 2019 mestinya berhenti, malah kembali ditunjuk menjadi ketua untuk periode 2020-2025. Masyarakat bertanya besar, ada apa dibalik ini…?

Ketut Suparma berharap kasus yang terjadi di Desanya, polisi Polres Buleleng melalui Tipikor betul-betul memberikan hukuman yang seadil-adilnya karena belakangan ini desa telah menerima anggaran miliaran sehingga tidak terjadi nantinya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.

“Harapan kami kepada penegak hukum bukanya tidak percaya tetapi hukum harus ditegakkan dan memberikan efek jera kepada koruptor,” jelas mantan Kades.

Sisi lain Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, menjelaskan, kasus BUMDes Desa Tirtasari sejatinya telah tahap penyidikan dan telah memeriksa Kades Gede Riasa dan Ketua BUMDes Gede Sukaraga.

“Terhadap pemanggilan dua orang tadi Kades sebagai saksi untuk mendukung beberapa keterangan nasabah yang dirugikan, penyidik masih menunggu hasil kerugian yang dilaksanakan oleh inspektorat,” jelas Gede Sumarjaya. des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *