Headline

Gubernur Koster Apresiasi Kanwil Kemenkumham Bentuk Pos Layanan Hukum Desa

×

Gubernur Koster Apresiasi Kanwil Kemenkumham Bentuk Pos Layanan Hukum Desa

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Inisiatif Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali untuk membentuk Pos Layanan Hukum Desa  mendapat apresiasi dari Gubernur Bali Wayan Koster. Ia menilai upaya ini akan membantu membangun budaya sadar hukum di masyarakat.

Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Rumah Jabatan, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (10/7).

Gubernur Koster mengatakan kesadaran hukum penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam Tatanan Kehidupan era Baru.

“Tatanan Kehidupan Era Baru menyangkut semua aspek kehidupan termasuk ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, kesadaran terhadap ketertiban dan disiplin akan membantu masyarakat untuk mau menjalankan protokol Tatanan Kehidupan Era Baru secara benar.

Keamanan dan ketertiban menurut Gubernur Koster merupakan bagian penting dalam menciptakan pariwisata yang berkualitas dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Menurutnya, masih ada banyak celah yang dimanfaatkan oknum-oknum baik WNI maupun WNA untuk melakukan tindakan kriminalitas yang mencoreng nama baik Bali.

Itu sebabnya ke depan Pemprov Bali, Kemenkumham dan pemangku kepentingan lainnya harus bekerjasama dalam menciptakan Bali yang lebih aman dan tentram.

“Misalnya kita mau dorong desa adat punya perarem pencegahan narkoba,” kata pria yang ikut membidani lahirnya Undang-Undang Desa ini.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan program Pos Layanan Hukum Desa rencananya akan diluncurkan pada 21 Juli 2020 di Gianyar. “Bali menjadi yang pertama di Indonesia,” sebutnya.

Ia mengatakan dengan keterbatasan aparatur negara, kesadaran masyarakat merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum.

Dengan upaya edukasi ia menginginkan masyarakat di pedesaan bisa menjadi “mata dan telinga” terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum yang tak terpantau aparat, misalnya peredaran narkoba.

Tampak hadir Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Bali, Constantinus Kristomo dan Kadiv Pemasyarakatan, Suprapto. (Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *