Jakarta, faktapers.id – Kapolri Jenderal Idham Azis kembali mencopot jabatan dua perwira tinggi di institusi Polri yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra pada Jumat 17 Juli 2020.
Mereka diduga melanggar kode etik terkait kedatangan buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra di Indonesia
Kedua perwira tinggi tersebut adalah Irjen Napoleon Bonaparte yang menjabat Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang menjabat Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Pencopotan jabatan keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020.
“Pelanggaran kode etik maka dimutasi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7).
Sementara Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisi Nugroho digantikan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.(uaa)