Headline

Lurah Sumerta Lakukan Monitoring dan Sosialisasi Protokol Kesehatan Berniaga di Pasar Ketapian

×

Lurah Sumerta Lakukan Monitoring dan Sosialisasi Protokol Kesehatan Berniaga di Pasar Ketapian

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Menghadapi tatanan adaptasi kebiasaan baru atau new normal Kelurahan Sumerta telah melakukan berbagai  upaya dan kesiapan dalam upaya pencegahan penularan covid-19.

Kali ini Kelurahan Sumerta bersama Satgas Unit Pasar Ketapian dan KKN Tematik PPM Unud  melakukan monitoring dan sosialisasi protokol kesehatan berniaga di Pasar Ketapian dan sekitarnya, Minggu (19/7).

Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana mengatakan, monitoring dan sosialisasi protokol kesehatan berniaga harus dilakukan secara berkelanjutan khususnya di pasar tradisional. Hal itu harus dilakukan karena meningkatnya kasus positif Covid-19. Selain itu penyebaran Covid-19 secara transmisi lokal banyak terjadi di lingkungan pasar.

“Untuk itu upaya pencegahan penularan covid-19 di kota Denpasar khususnya di Kelurahan Sumerta adalah dengan melakukan monitoring dan sosialisasi tentang protokol kesehatan di Pasar Ketapian dan sekitarnya,” ungkap Eka

Lebih lanjut ia menjelaskan, monitoring dan sosialisasi protokol kesehatan berniaga yang diberikan dalam kegiatan ini adalah mengingatkan para pedagang maupun pengunjung agar mengikuti protokol kesehatan yakni selalu menggunakan masker, sering cuci tangan, jaga jarak, tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak dan para pedagang wajib  menggunakan face shield ketika berjualan .

Menurutnya, dalam monitoring dan sosialisasi kali ini pihaknya tidak menemukan pelanggaran yang signifikan khususnya pengunjung. Ia mengaku ada beberapa pengunjung menggunakan masker tapi tidak sesuai pada tempatnya seperti masker yang di dagu.

Terkait  hal tersebut pihaknya telah melakukan pembinaan  secara persuasif, agar yang bersangkutan mengetahui pentingnya memakai masker yg benar untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.

Supaya protokol kesehatan berniaga ini selalu ditaati, bagi yang melanggar pihaknya akan  memberikan sanksi sosial seperti mengalungkan tanda bahwa orang bersangkutan tidak menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, khususnya di Pasar Ketapian telah dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Namun, untuk sekitar pasar-pasar penyemprotan dilakukan oleh Satgas Lingkungan, di samping itu Satgas Kelurahan juga ikut berperan secara berkala dan berkelanjutan.

Sesuai arahan Walikota Denpasar ia berharap melalui upaya ini  menjadi salah satu tindakan pencegahan dan menekan penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar khususnya di Kelurahan Sumerta.

Selain itu, dengan kegiatan ini ia mengharapkan kesadaran masyarakat, kemauan dan kedisiplinan mengikuti protokol kesehatan semakin meningkat serta adanya peran serta dari masyarakat itu sendiri dalam pencegahan Covid-19. (Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *