Polisi Masih Menggali Keterangan D dan K, Pelaku Pengintip Dada Wanita Lewat CCTV Kafe

×

Polisi Masih Menggali Keterangan D dan K, Pelaku Pengintip Dada Wanita Lewat CCTV Kafe

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Belakangan ini viral di media sosial video dua orang pegawai Starbucks yang mengintip bagian dada wanita lewat kamera CCTV kafe. Video yang dianggap perbuatan Asusila itu langsung menuai kecaman karena dianggap tidak senonoh. Kini kedua pelaku berinisial D dan K sudah ditangani pihak kepolisian.

Hingga kini Polisi masih terus menggali keterangan dari 2 eks pegawai Starbucks Sunter Mall yang mengintip payudara pelanggan melalui kamera CCTV.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan D dan K yang berusia sekitar 20 tahun masih dimintai klarifikasi oleh polisi.

“Sudah kita amankan, pertama inisialnya D, dan yang kedua inisialnya K umurnya sekitar 20 tahun. Sekarang masih kita pemeriksaan, klarifikasi karena memang masih penyelidikan. Kita masih mencari motif dari pada kedua orang tersebut. Keterangan awal memang keduanya juga mengenal (korban),” papar Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2020).

Dalam pemeriksaan tersebut, Yusri Yunus juga mengatakan bahwa keduanya mengaku mengenal korban.

“Dari keterangan, si kedua orang tersebut mengenal korban. Dia mengenal dia tahu… dia tahu korban,” papar Yusri

Lebih lanjut, Yusri menyebut kedua pelaku masih berstatus saksi terperiksa. Pihak polisi masih terus melakukan penyelidikan serta menunggu laporan dari pihak korban.

“Masih penyelidikan, kita masih penyelidikan hingga saat ini. Kita harus ada laporan dari korban ya,” tutur Yusri.

Sebagai info, kedua pelaku pengintip payudara salah satu pelanggan lewat CCTV berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Utara beberapa hari lalu. Dan Polisi masih mendalami motif dan niat dari kedua pelaku tersebut.

Atas perbatannya, Manajemen Starbucks menindak tegas pegawainya yang melakukan pelecehan terhadap pelanggannya itu dengan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *