Headline

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Bontoa Maros

×

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Bontoa Maros

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Tim Jatanras Polres Maros dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Jusman Mattu berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor) di Kota Makassar, Minggu (12/7) sekira pukul 03.00 WITA.

Pelaku curanmor merupakan warga Desa Tukamaseang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.

Indar Dewa alias Dewa (18) ditangkap di Kota Makassar oleh Tim Jatanras Polres Maros setelah melakukan pencurian sepeda motor pada akhir bulan juni 2020.

Setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol DD 4830 TW, pelaku kemudian melarikan diri ke Kota Makassar. Namun, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Tim Jatanras, pelaku kemudian berhasil diringkus bersama dengan barang buktinya.

“Pelaku tersangka Dewa kami tangkap di Kota Makassar setelah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda Motor,” ungkap Kanit Jatanras Polres Maros, Aiptu Jusman Mattu.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa satu Unit sepeda Motor Honda Beat yang merupakan hasil kejahatannya,” lanjutnya.

Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Tukamaseang setelah melihat sepeda motor tersebut ditinggalkan dengan kunci kontak masih berada di sepeda motor.

Kasubbag Humas Polres Maros, Kompol Ribi menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan beserta barang buktinya.

“Yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” jelasnya.

Kasubbag Humas juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari kejadian serupa terjadi. (Anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *