Polsek Cengkareng Monitoring Massa Aksi Jalan Kaki SAD dan Petani Jambi di Masjid An-Nur

×

Polsek Cengkareng Monitoring Massa Aksi Jalan Kaki SAD dan Petani Jambi di Masjid An-Nur

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polsek Cengkareng melakukan monitoring terhadap massa aksi jalan kaki Suku Anak Dalam (SAD) dan petani dari Jambi menuju Istana Negara yang menginap di Masjid An-Nur, Jakarta Barat, Selasa (7/7) malam.

Diketahui massa aksi berjumlah 26 orang yang terdiri dari 17 bapak-bapak, 9 orang ibu-ibu, 2 orang anak-ana,k dan 1 orang balita yang akan akan melanjutkan perjalanannya ke Istana Negara hari ini, Rabu (8/7) pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan informasi, berikut tuntutan SAD dan Petani Jambi kepada pemerintah:

1. Meminta kepada Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN agar segera mengembalikan lahan 3.550 ha milik SAD berdasarakan Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1373/020/III/2016 tanggal 29 Maret 2016.

2. Meminta kepada Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN agar segera mengembalikan lahan SAD dan Petani Simpang Macan Desa Bungku yang di klaim oleh PT Asiatic Persada/PT Berkat Sawit Utama seluas ± 600 ha di wilayah Kamp. Perut, karena berada di luar HGU PT Asiatic Persada/PT Berkat Sawit Utama dan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No SK 327/Menhut-II/2010 tanggal 25 Mei 2010 lokasi tersebut berada dalam Izin Konsesi IUPHHK-RE PT REKI.

3. Meminta kepada Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN untuk mencabut Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 109/HGU/KEM-ATR/BPN/X/2019 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Nama PT Berkat Sawit Utama, atas tanah di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, tanggal 18 Oktober 2019 seluas 15.693.7004 ha, apabila konflik dengan masyarakat SAD tidak diselesaikan.

4. Meminta kepada pihak pemerintah dan aparat penegak hukum agar mengambil langkah penegakan hukum terhadap PT Berkat Sawit Utama (BSU), yang diduga sudah melakukan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di atas Kawasan Hutan, diatas lahan konservasi dan di sempadan sungai serta melakukan perluasan kebun yang diduga diluar Izin HGU termasuk perluasan kebun melalui anak perusahaan yaitu PT Jamer Tulen dan PT Maju Perkasa Sawit yang tanpa Izin.

5. Meminta kepada Kapolri mengusut dugaan tindak pidana perkebunan atas penguasaan tanah negara tanpa izin dan tanpa hak untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Jamer Tulen dan PT Maju Perkasa Sawit serta mengusut laporan dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Batanghari pada Dokumen Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) untuk PT Jamer Tulen, PT Maju Perkasa Sawit dan Koperasi Sanak Mandiri.

6. Meminta kepada KPK RI untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara massif tanpa izin yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan pemegang izin HTI, dan perusahaan tambang di Provinsi Jambi, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara pada sektor PBB bidang P3 dan PNBP yang mencapai triliunan rupiah, dan termasuk mengusut pejabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut. (Uaa)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *