Majalengka, faktapers.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengamankan enam pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin. Dari keenam pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan ribuan pil farmasi berbagai jenis.
Kapolres Majalengka, AKBP DBismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan, keenam tersangka itu berhasil diciduk dari tiga kasus yang berbeda.
Keenam pelaku tersebut, menurut Kapolres, masing-masing berinisial RL (20), BR (21), KFY (18), RK (35), MIR (20), dan MD (18). Mereka diketahui merupakan warga Kabupaten Majalengka.
“Barang bukti yang kita amankan, sebanyak 2.095 ribu pil farmasi berbagai jenis. Di antaranya, trihexyphenidyl, tramadol, heximer, dan pisikotropika jenis pil merlopam 2 mg serta barang bukti lainnya,” kata Kapolres dalam keterangannya di Mapolres Majalengka, Kamis (16/7).
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun penjara. (Lintong Situmorang)