Headline

Walikota Rai Mantra Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019

×

Walikota Rai Mantra Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-11 masa persidangan II dengan agenda rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar tahun anggaran 2019 digelar Jumat, (10/7) melalui teleconference.

Pelaksanaan Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede didampingi para Wakil Ketua DPRD di ruang siding DPRD Denpasar. Sedangkan Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra melaksanakan teleconference bersama Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara serta OPD terkait di Gedung Graha Sewaka Dharma.

Sementara itu, anggota DPRD Denpasar dan  undangan lainnya mengikuti seluruh rangkaian sidang secara virtual.

Agenda persidangan penyampaian pidato Walikota Rai Mantra terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019 untuk dapat dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

“Pada sidang dewan kali ini, kami mengajukan Ranperda untuk bersama-sama secara simultan kita bahas guna dapat ditetapkan sebagai Perda Kota Denpasar. Ranperda tersebut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019,” ujar Rai Mantra

Lebih lanjut Walikota Rai Mantra menyampaikan bahwa secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2019 kemampuan pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2,18 triliun lebih, sedangkan realisasinya sebesar Rp 2,19 triliun lebih. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2,48 triliun lebih, sedangkan realisasinya sebesar Rp 2,25 triliun lebih.

Realisasi pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 1,01 triliun lebih atau mencapai sebesar 106,38 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp. 950,19 miliar lebih.

Pendapatan asli daerah tersebut diatas bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 800, 35 miliar lebih atau sebesar 106,71 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 750 miliar lebih.

Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya adalah restribusi daerah dimana realisasinya sebesar Rp 33,16 miliar lebih atau sebesar 112,55 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 29,46 miliar lebih.

Walikota Rai Mantra menyampaikan gambaran mengenai Realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dibagi menjadi dua yakni belanja langsung dan tidak langsung. Total anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,48 triliun lebih sedangkan realisasinya sebesar Rp 2,25 triliun lebih atau sebesar 90,67 persen.

Penghematan belanja daerah ini terjadi antara lain karena adanya upaya penghematan anggaran belanja pada setiap program dan kegiatan dengan mengedepankan prinsip -prinsip efisiensi, efektivitas dan, ekonomis.

Total belanja daerah tersebut dialokasikan untuk Belanja Tidak langsung sebesar Rp. 1,19 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 1,11 triliun lebih. Sementara Belanja Langsung yang dirancang sebesar Rp 1,29 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 1,14 triliun lebih.

Belanja Tidak Langsung terdiri dari komponen belanja pegawai, belanja hibah, bantuan sosial, bagi hasil kepada pemerintah daerah, bantuan keuangan kepada pemerintah  desa dan partai politik serta belanja tidak terduga.

Penghematan belanja tidak langsung ini terjadi khususnya pada pos belanja pegawai yang direncanakan sebesar Rp 876,60 miliar lebih dengan realisasinya Rp. 809,37 miliar lebih, karena dalam perencanaannya diperhitungkan kenaikan untuk mengantisipasi gaji CPNS.

Selain belanja pegawai, komponen belanja tidak langsung lainnya adalah belanja hibah yang terealisasi sebesar Rp 97,70 miliar lebih dari yang dianggarkan Rp. 105, 12 miliar lebih atau terealisasi sebesar 92,94 persen.

“Semoga perda yang akan dihasilkan memiliki manfaat yang sebesar-besarnya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Denpasar,” ujar Rai Mantra. (Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *