Jakarta, faktapers.id – Meski masih berada di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan kembali pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap (gage) mulai hari ini, Senin (3/8/2020). Pemberlakuan gage diterapkan di 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta.
Ganjil genap sempat ditiadakan sejak pertama kali diberlakukannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan peraturan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019 dengan waktu pemberlakuan ganjil genap yakni pada pagi pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 – 21.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, diberlakukannya kembali gage juga berdasarkan keputusan situasi emergency break di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Sebab angka penularan covid-19 di DKI Jakarta kembali meningkat.
Bahkan Syafrin Liputo menambahkan kalau Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi mengatur instrumen pemberlakuan gage ketika memasuki masa emergency break.
“Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem gage menjadi satu instrumen untuk upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan orang,” papar Syafrin saat sosialisasi penerapan gage di Jakarta Minggu (2/8/2020).
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi mendukung upaya pembatasan pergerakan masyarakat Ibu Kota di tengah tingginya penularan covid-19.
“Diharapkan dengan adanya pemberlakuan ini maka situasi lalu lintas menjadi lebih baik kemacetan bisa dikurangi,” kata Sambodo di lokasi yang sama.
Berikut 25 ruas jalan pemberlakuan gage:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Herry