Jakarta, faktapers.id – Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan ungkap kasus narkoba jaringan Sumatera – Jawa. Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor mapolres Jakarta Selatan.
Irjen Pol Nana Sudjana mengapresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang berhasil menangkap empat orang pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
dalam pengungkapan ini Polisi menangkap 4 orang tersangka berinisial HS dan NK untuk kasus ganja, kemudian AP dan HG di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Polres Jaksel mengamankan 160 kilogram ganja kering asal Aceh dari tangan dua tersangka berinisial HS dan NK yang dikemas menggunakan buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
“Kami dapatkan 70 bungkus ganja dengan berat 70 kg dibungkus buku LKS. Jadi modusnya gini, membungkus ganja dengan lakban coklat kemudian dilapisi dengan buku LKS dan mereka mengirim ganja melalui jasa pengiriman atau kargo,” papar Nana di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Menurut Nana, pengungkapan kasus tersebut diawali dengan pengembangan kasus 300 kg ganja yang pernah diungkap sebelumnya. Kemudian, informasi masuk ke Polres Jaksel yang menyebutkan akan ada barang berisi ganja yang dikirim ke alamat depan Puskesmas Belong, Babakan Pasar, Bogor Tengah, Kabupaten Bogor pada pertengahan bulan Juli 2020.
“Informasi akan ada pengiriman ganja yang berasal dari Aceh melalui pengiriman jasa kargo ke lokasi yaitu di depan Puskesmas, Bogor Tengah,” kata Irjen Nana .
Lebih lanjut Nana mengatakan, Polisi kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HS dan NK yang menerima barang haram tersebut.
Setelah mengamankan kedua tersangka, Polisi kemudian mengusut lebih dalam kasus tersebut dengan cara menggeledah rumah tersangka. Dalam penggeledahan itu polisi berhasil menyita 10 gram sabu-sabu.
Untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AP dan HG di Komplek Lemigas, Cipulir, Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2020) pukul 01.00 WIB.
Nana mengatakan, polisi mengamankan sabu-sabu dari dua tersangka seberat 131 kilogram.
“Untuk pengiriman menggunakan truk. Kemudian sebagai kamuflase, jadi truk ini seolah-olah mengangkut batu bata. Di dalamnya ada 131 kilogram sabu-sabu,” tutur Nana
Nana menjelaskan, pengungkapan sabu-sabu merupakan hasil pengembangan hampir tiga bulan.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis ganja 160 kilogram dan 131 kilogram sabu-sabu tersebut dihadiri oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budi Sartono, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa dan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Herry