Jakarta, faktapers.id – Rumah produksi film Indonesia, Visinema Pictures melayangkan surat somasi kepada perusahaan penyedia layanan video on demand (VOD) iflix.
Somasi tersebut dilayangkan karena tercatat sejak September 2019 iflix telah gagal memenuhi pembayaran lisensi kepada Visinema. Adapun total utang tersebut bernilai lebih dari 9 miliar rupiah.
Sepanjang awal tahun 2020, Visinema masih terus mencari cara untuk mendapatkan kejelasan dari pihak iflix. Hingga pada 24 Juni 2020 rilis berita bahwa iflix telah dibeli oleh Tencent, sebuah perusahaan asal Tiongkok. Namun dengan terjadinya hal itu tetap tidak ada kejelasan dari iflix mengenai utang pembayarannya terhadap Visinema. Hingga akhirnya Visinema memutuskan untuk melayangkan surat peringatan pertama pada 24 Juni 2020 yang tetap tidak dihiraukan oleh pihak iflix.
Mantan Co-founder dan CEO iflix, Mark Britt sempat meminta waktu 48 jam untuk menyelesaikan masalah ini dengan CEO Visinema Pictures setelah Visinema melayangkan somasi digital pertama pada 7 Juli 2020. Mark menawarkan sebuah skema untuk menyelesaikan masalah ini dan Visinema masih membuka diri untuk berdialog menyelesaikan masalah. Namun hingga pada hari ini, 1 Agustus 2020 tetap tidak ada tindak lanjut yang konkret. Undangan dialog oleh kuasa hukum pun tidak dihiraukan. Maka dari itu Visinema Pictures melayangkan Surat Somasi Kedua Secara Terbuka kepada iflix.
Mengonfirmasi hal ini, Angga Dwimas Sasongko selaku CEO dari Visinema Pictures menyayangkan hak tersebut.
“Kami cukup menyayangkan hal ini dilakukan oleh pihak iflix. Kerugian bukan saja terjadi pada Visinema Pictures, tetapi juga investor yang punya hubungan baik dengan Visinema. Untuk itu melalui somasi ini kami masih menunggu iktikad baik dari iflix,” pungkas CEO Visinema Pictures yang juga sutradara Angga Dwimas Sasongko di Jakarta dalam keterangan resmi yang diterima faktapers.id Senin, (3/8/2020). Herry