Anggaran Belanja Negara Rp 2.739 Triliun Plus Rp 695 Triliun  di Masa Covid-19

×

 Anggaran Belanja Negara Rp 2.739 Triliun Plus Rp 695 Triliun  di Masa Covid-19

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Tahun 2020 pemerintah tetapkan anggaran belanja negara sebesar Rp 2.739 triliun plus 695 triliun. Kini, di masa pandemi Covid-19, Ketua Tim Pengawas Covid 19, A. Muhaimin Iskandar berujar, agar semua anggaran tersebut harus dibelanjakan untuk pemulihan ekonomi.

“Pemerintah telah menetapkan anggaran belanja negara sebesar Rp 2.739,2 triliun untuk tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2020. Selain itu, ada tambahan belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun,” sebut politisi PKB yang kini menjabat Wakil Ketua DPR RI itu, dalam pernyataan persnya, Selasa (4/8).

Papar Muhaimin, anggaran itu diperuntukkan untuk penanganan kesehatan sebesar 87,55 T. Perlindungan sosial sebesar 203,90 Trilyun. Pembiayaan korporasi sebesar 53,57 Trilyun. Insentif dunia usaha sebesar 123,46 Trilyun. “Untuk UMKM 123,46 Trilyun. Sektor kementrian atau lembaga dan pendapatan sebesar 106,11 Trilyun,” tambahnya.

Muhaimin pun berujar, sekalipun Indonesia berada dalam kondisi yang sulit seperti saat ini, semua anggaran tersebut harus dibelanjakan untuk Penanggulangan covid, dan pemulihan ekonomi. “Berdasarkan laporan pemerintah, dari total anggaran penanganan covid-19, sebesar Rp 695,2 triliun, yang terserap atau terealisasi baru 19 persen atau Rp 136 triliun,” sebutnya.

Menurut Muhaimin, hal ini mengharuskan pemerintah melalukan beberapa hal untuk perbaikan yaitu,
program penanganan dan pemulihan kesehatan harus diprioritaskan guna menurunkan angka orang yang terpapar covid serta menghindari munculnya cluster baru. “Dimana sampai saat ini belum menunjukkan penurunan jumlah orang yang posisitif terkena virus corona dan telah mencapai lebih dari 106.000 orang,” ungkapnya.

Muhaimin menyerukan, anggaran yang sangat besar harus diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Program jaring pengaman sosial harus menyentuh semua masyarakat terdampak. “Tingginya potensi pengangguran yang mencapai jutaan orang harus dicarikan solusi melalui berbagai kebijakan yang dapat mengurangi PHK dan membuka lapangan kerja melalaui program padat karya,” tegasnya.

Akselerasi program Pemulihan Ekonomi Nasional, lanjut Muhaimin, harus diarahkan pada ketahanan dan kedaulatan pangan, penguatan pertanian, serta pendampingan industri kreatif dan UMKM. Tak hanya itu, ia juga mendesak menyerukan, harus melakukan Konsolidasi data. Keenam bidang program penanganan covid-19 membutuhkan kelengkapan data supaya pogram penanganan Covid-19 dapat tepat sasaran dan tepat pembalanjaan.

“Terutama pada program jaring pengaman sosial, insentif perpajakan, KUR serta program pemulihan ekonomi nasional secara umum. Perbedaan jumlah atau data penerima bantuan dimasing-masing kementrian atau lembaga, pemerintah propinsi dan kabupaten, harus segera disingkronkan,” desaknya.

Cetus Muhaimin, harus dibuatkan mekanisme penyerapan anggaran yang fkesibel, dan menghindari kerumitan birokratis. Dilakukan inovasi, membuat terobosan cara-cara baru yang bertumpu pada hasil sehingga mempercepat penyerapan anggaran. Harus optimalisasi teknologi informasi serta digitalisasi layanan.

“Dalam pengelolaan anggaran secara umum dan anggaran penanganan covid-19 tidak boleh melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah harus tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola anggaran Covid-19,” demikian dia. OSS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *