Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dituntut Empat Tahun Enam Bulan Penjara

×

Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dituntut Empat Tahun Enam Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Terkait kasus Harun Masiku, Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dituntut hukuman empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Agustiani Tio Fridelina dituntut pidana penjara dan denda karena terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks caleg PDIP Harun Masiku.

“Menyatakan terdakwa Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” papar Jaksa KPK Takdir Suhan pada pembacaan surat tuntutan Agustiani, di Jakarta, Senin (3/8/2020).

Dalam dakwaannya, Agustiani melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Dalam pertimbangan lainnya, JPU menyatakan hal yang meringankan bagi Agustiani adalah bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan, hal yang memberatkan adalah tindakan Agustiani tersebut tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu juga dituntut dan dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *