Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Jokowi Terbitkan Inpres

324
×

Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Jokowi Terbitkan Inpres

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Untuk mengatur agar masyarakat taat pada aturan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Inpres tersebut juga diatur mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19. Demikian salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020).

Presiden juga meminta agar peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Peraturan dan penerapan sanksi tersebut berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Sebelumnya, Jokowi berpendapat agar para pelanggar protokol kesehatan harus diberi sanksi. Sebab, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak saat berada di tempat umum.

Sebagai info, Inpres tersebut ditandatangani Jokowi pada Selasa (4/8/2020) kemarin. Sehingga Inpres tersebit mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *