Headline

Jawaban Pemerintah Kabupaten Melawi Terhadap Pandangan Umum Fraksi -faraksi DPRD Melawi

513
×

Jawaban Pemerintah Kabupaten Melawi Terhadap Pandangan Umum Fraksi -faraksi DPRD Melawi

Sebarkan artikel ini

Melawi, Faktapers.id – Rapat Paripurna Ke-VII Masa Sidang Kedua Tahun 2020 DPRD Kabupaten Melawi, Penyampaian Jawaban Pemerintah Kabupaten Melawi
Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 Selasa (4/8/20) siang di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Melawi.

Rapat Paripurna dipimpin Abang Ahmadin, M. Sos Wakil Ketua II didampingi lansung Widya Hastuti Ketua DPRD Kabupaten Melawi dan Wakil Ketua I Hendegi Usfa Yursa, S.IP, hadir dari Pemerintah Kabupaten Melawi Imansyah Asisten I, Setda Melawi Mewakili Bupati Melawi.

Imansyah Asisten I Setda Melawi menyampaikan terimaksih kepada seluruh Fraksi-fraksi di DPRD kabup[aten Melawi atas seluruh pandangan umum dan masukan terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten melawi Tahun Anggaran 2019.

Imansyah Asisten I Setda Melawi dalam menyampaikan jawaban pemerintah salah satunya terkait pandangan umum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengenai pelayanan pada RSUD Kabupaten Melawi tentang pasien yang menggunakan layanan Kartu Indonesia Sehat tidak dilayani pada RSUD Kabupaten Melawi dan pasien tersebut diberi surat rujukan ke rumah sakit swasta.

“ Terimakasih atas apresiasi yang diberikan oleh Fraksi PDI Perjuangan kepada RSUD Kabupaten Melawi. Menjawab pertanyaan mengenai pelayanan pada RSUD Kabuparten Melawi dapat kami sampaikan bahwa Secara peraturan Rujukan BPJS ,RSUD Melawi selama ini tidak pernah dan tidak diijinkan untuk merujuk pasien BPJS atau KIS ke RS Swasta yang ada di Nanga Pinoh, karena Kelas RSUD Melawi adalah RS kelas tipe C ,sedangkan RS Swasta adalah RS kelas tipe D. RSUD Melawi tetap berkomitmen melayani pasien BPJS dengan sebaik- baiknya. Saat ini Justru RSUD Melawi banyak menerima Rujukan CT SCAN, Hemodialisa dari berbagai RS Swasta maupun dari RS Kabupaten tetangga, “ dibacakannya.

Sementara itu Direktur RSUD Kabupaten Melawi dr. Sien Setiawan saat dikomfirmasi via wa menyampaikan kepada wartawan media ini juga membantah tentang adanya rujukan dari RSUD Kabupaten Melawi ke Rs Swasta.

“ Jika ada masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam pelayanan BPJS atau KIS di RSUD Melawi, bisa melaporkan langsung ke Direktur RSUD atau Kantor BPJS Cabang Melawi. Laporan pengaduan tertulis yang disertai bukti bukti otentik sangat kami apresiasi untuk membantu perbaikan pelayanan yang lebih baik lagi, “ terangnya

Pemerintah kabupaten Melawi juga menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Amanat Nasional kami mengucapkan terimaksih yang telah memberikan saran dan masukan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terkait hal tersebut ada beberapa hal yang akan kami sampaikan.

Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Melawi sependapat dengan Fraksi Amanat Nasional, bahwa banyak potensi di Kabupaten Melawi yang harus dibangun dan menghasilkan produk-produk hukum yang jelas melalui kajian-kajian agar potensi Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2021 Bapenda Kabupaten Melawi akan menyusun kajian kenaikan NJOP diwilayah Kabupaten Melawi sesuai dengan arahan Korsipda, KPK dan pembangunan sistem integrasi secara online yang telah dibahas secara bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dibutuhkan sinergitas yang baik dari semua stekholder serta dukungan dari Instansi-instansi terkait, selain itupula dukungan internal pengembangan jaminan peningkatan kapasitas SDM perbaikan sarana dan prasarana serta penyempurnaan regulasi pengelolaan Pendapatan daerah.

Menjawab pandangan umum dari Fraksi PKB juga kami ucapkan terimakasih yang telah mengapresiasi keberhasilan Pemerintah daerah Kabupaten Melawi yang telah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 dari BPK RI, pendukung Kabupaten Melawi dari Dinas terkait selalu berupaya untuk lebih meningkatkan kualitas untuk menegakkan kedisiplinan SDM jajaran Pemerintah Daerah dan tetap mengedepankan sistem pengendalian internal dan pemanfaatan pengawasan melekat pada masing-masing OPD, sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan baik.”jelasnya. Abd/Skn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *