Pelanggar PSBB di Jakarta Selatan Dijerat Sanksi Kerja Sosial

260
×

Pelanggar PSBB di Jakarta Selatan Dijerat Sanksi Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Meski sudah dilakukan sosialisasi berulang mengenai penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19 toh masih saja ada segelintir masyarakat yang melanggar.

Di Jakarta Selatan (Jaksel), tepatnya di Jalan Damai Raya, Jalan Bulungan, Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Blok M, Pasar Santa, Pasar Cipete dan Pasar Inpres Radio Dalam Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan didapati sekitar 17 pelanggar aturan PSBB. Akibatnya para pelanggar tersebut di herat dan dijatuhi sanksi kerja sosial.

Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono mengatakan, para pelanggar ini ditertibkan dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Sasaran kegiatan OK Prend kali ini dipusatkan di ruas jalan dan pasar. Totalnya ada 17 pelanggar yang kita sanksi kerja sosial,” ujarnya, di Jakarta Selasa (4/8/2020).

Lebih lanjut Tommy mengatakan, sanksi kerja sosial yang dijatuhkan kepada para pelanggar berupa membersihkan sampah dari tujuh ruas jalan dan pasar di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun ruas jalan dan pasar yang menjadi sasaran penertiban kita lakukan untuk meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” pungkasnya. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *