Gowa, Faktapers.id – Sinergitas Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam penanganan masalah hukum, ditandai dengan melakukan penandatanganan kerjasama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Rabu (5/8), yang dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani dan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.
Dalam kesempatan tersebut, Yeni mengatakan, kerjasama ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya masalah hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang akan dihadapi Pemkab Gowa apabila terjadi di masa akan datang.
“Bantuan hukum yang kita berikan baik yang dilaksanakan melalui pengadilan maupun diluar pengadilan yaitu bisa mengajukan pihak kejari sebagai pengacara negara. Artinya apabila pemerintah daerah digugat secara perdata kami boleh ditunjuk sebagai pengacara negara,” ungkapnya.
Menurut Yeni, salah satu permasalahan yang kerap terjadi di lingkup pemerintah daerah dalam bidang hukum perdata yaitu persoalan pengamanan aset daerah. Sehingga pihaknya hadir untuk membantu menyelamatkan aset tersebut dengan cara memberikan Surat Kuasa Khusus (SKH) yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh jaksa pengacara negara.
“Fungsi kejaksaan dalam bidang perdata ini salah satunya mengenai penyelamatan aset daerah, seperti aset fasum, fasos dan lainnya. Pemda kemudian memberikan SKH kepada kami, lalu kami teruskan ke jaksa pengacara negara. Nantinya kami yang mewakili sebagai jaksa pengacara negara untuk mengembalikan atau menyelamatkan aset daerah,” terang Yeni.
Menanggapi hal ini, Bupati Adnan mengaku kerjasama ini sangat baik apalagi perannya dalam membantu pemerintah dalam melakukan pengamanan seluruh aset daerah dan mendampingi jika digugat berbagi pihak.
“Kami sangat mengapresiasi kerjasama ini karena permasalahan yang sering terjadi yaitu bagaimana aset pemerintah bisa dikembalikan sebaik-baiknya, sehingga ketika kejari menggaungkan ini kami respon dengan baik,” katanya.
Ia pun berharap, melalui kerjasama ini seluruh permasalahan hukum dibidang perdata bisa diselesaikan khususnya mengenai aset daerah. Apalagi tujuan perjanjian ini untuk meminta bantuan kejaksaan untuk bisa mengamankan aset daerah.
“Semoga ini memiliki status hukum yang jelas dan bisa dimanfaatkan oleh pemda. Nantinya perjanjian ini akan ditindaklanjuti oleh masing-masing SKPD terkait,” pungkasnya. Kartia