Headline

Satpol PP Majalengka Sosialisasikan Pergub Protokol Kesehatan Covid 19

414
×

Satpol PP Majalengka Sosialisasikan Pergub Protokol Kesehatan Covid 19

Sebarkan artikel ini

Majalengka, Faktapers.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka gelar sosialisasi Peraturan Gubernur dan Keputusan Bupati tentang protokol kesehatan Covid 19 diwilayah Kabupaten Majalengka.

Kepala dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka Iskandar Hadi Priyatno menyampaikan tujuan mensosialisasikan peraturan gubernur dan Keputusan Bupati tentang protokol kesehatan Covid 19, agar masyaralat sadar tentang protokol kesehatan

“Kita menggelar operasi patuh protokol kesehatan Covid 19 bertujuan mensosialisasikan peraturan gubernur dan Keputusan Bupati tentang protokol kesehatan Covid 19, yang akan kita gelar hingga tanggal 06/8/2020,” kata  Kepala dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka Iskandar Hadi Priyatno, saat menggelar sosialisasi protokol kesehatan Covid 19 di jalan raya Jatiwangi-Majalengka, Rabu (05/8/2020).

Dia menambahkan gelar operasi ini bertujuan untuk sosialisasi kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan Covid 19.

“Kami dari dinas Satpol PP dan dan dinas terkait di Kabupaten Majalengka akan terus menggelar sosialisasi kepada masyarakat. Adapun tindakan yang kami lakukan sesuai Pergub dan Kepbup, terdiri dari tindakan ringan (teguran), tindakan sedang (jaminanan identitas KTP atau bhakti sosial) hingga tindakan berat dengan tindakan denda.

“Namun tujuan utama bukan tindakan denda melainkan kedisplinan masyarakat tentang protokol kesehatan Covid 19,pake masker, cuci tangan dan jaga jarak,” ungkapnya.

“Saya menghimbau kepada seluruh para pengguna jalan dan masyarakat Majalengka pada umumnya agar patuh pada Pergub dan Kepbup protokol kesehatan Covid 19 dengan wajib pake masker,tidak berkerumun, cuci tangan dan jaga jarak dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19, khususnya di Kabupaten Majalengka,” pungkasnya.Lintong Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *