Kemendagri dan Kejagung Perpanjang MoU Pemanfaatan Data Kependudukan

532
×

Kemendagri dan Kejagung Perpanjang MoU Pemanfaatan Data Kependudukan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersepakat untuk memperpanjang MoU dan perjanjian kerja sama terkait Pembaharuan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Rangka Penegakan Hukum.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perjanjian kerja sama Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama telah dilakukan selama 3 tahun dan diperbaharui untuk memperpanjang masa kerja sama.

“Hari ini kita bisa bertemu kembali memperpanjang MoU dan perjanjian kerja sama, mohon izin kami melaporkan, pertama kali kerja sama dengan Kejagung dan Kemendagri sudah dilakukan 3 tahun yang lalu, ada dinamika yang menjadikan kita mengadendum dan memperpanjang untuk menambah beberapa manfaat dengan perkembangan teknologi dan dinamika yang ada,” papar Zudan di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/08/2020).

Menurut Zudan, perjanjian kerja sama dilakukan dalam rangka membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum dengan menggunakan data kependudukan berupa data kependudukan yang bersifat perseorangan.

“Di Kemendagri ada data perseorangan dan data agregrat. Data perseorangan adalah data penduduk by name by address, big data kita sudah 268 juta penduduk ada di dalam database, jadi teman-teman Kajati- Kajari nanti pada saat mencari orang, memeriksa orang, membuat BAP sudah langsung bisa mengintegrasikan dengan database kependudukan kita. Inilah generasi satu di dalam era pemanfaatan data,” papar Zudan.

Lebih lanjut Zudan mengatakan bahwa penggunaan dan deteksi data dalam melakukan penegakan hukum bisa diambil dan dilakukan dengan beberapa cara, antara.

Pertama dengan NIK, dengan NIK kita bisa menelusurinya melalui Nama dan Alamat. Kedua melalui sidik jari bisa dilakukan untuk mengungkap kejahatan selama yang bersangkutan telah melakukan perekaman e-KTP.

Ketiga melalui face recognition. Artinya melalui foto wajah yang kemudian dicocokkan dengan 192 juta yang ada dalam database, 14 sampai 20 detik kita mencocokkan dengan sistem, nanti akan ada kemiripan-kemiripan, inilah yang digunakan di berbagai lembaga, (misalnya) Polri. Jadi difoto saja wajahnya nanti akan bisa langsung muncul. Hal tersebut utamanya untuk mendeteksi pelaku kejahatan yang buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita ingin kerja sama ini langsung masuk by sistem, untuk membantu Kejagung maupun nanti berkenan kalau nanti ada data buron, DPO,” pungkasnya. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *