Jakarta, faktapers.id – Menurut rencana, penerapan aturan ganjil-genap di Wilayah DKI Jakarta akan berlaku 24 Jam. Namun hal tersebut masih menunggu Kajian Pemprov DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya juga masih menunggu hasil kajian yang tengah dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
“Soal ganjil genap 24 jam, kami masih tunggu kajiannya. Kalau pendapat, lebih tepat ditanya ke yang mewacanakan,” papar Sambodo, Selasa (11/8/2020).
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan pada hari pertama dimulainya penerapan tilang untuk aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota pada Senin (10/8/2020), pihaknya mencatat ada 1.062 pelanggar yang ditilang.
“Jumlah pelanggaran pada hari pertama penerapan tilang ganjil genap, terdapat 1.062 penindakan tilang. Sebanyak 619 tilang manual dan 443 tilang ETLE,” kata Fahri, Selasa (11/8/2020).
Sebagai info, dari 25 ruas jalan yang terkena peraturan ganjil genap, terdapat 13 kawasan yang menerapkan tilang elektronik yang terpantau kamera ETLE. Herry