Headline

3 Pelaku Teror Penembakan Misterius di Tangerang Terungkap

810
×

3 Pelaku Teror Penembakan Misterius di Tangerang Terungkap

Sebarkan artikel ini

Tangsel, Faktapers.id – Misteri siapa pelaku penembakan misterius di Tangerang yang terjadi beberapa hari yang lalu membuat masyarakat menjadi resah. Akhirnya Polisi berhasil mengungkapnya, dan  telah menetapkan 3 pelaku.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan polisi. “Sudah tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan dalam jumpa pers di Polres Tangsel, Jl Promoter, Tangerang Selatan, Selasa (11/8/2020).

Kapolres didampingi:Kasat Reskrim AKP M. Wibisono Adi,  Kapolsek Serpong AKP Supriyanto, Kapolsek Kelapa Dua Akp Febri Nurzam, A. Mdik, Kapolsek Pagedangan AKP Efri dan  Kapolsek Cisauk AKP  Rolando V.A Hutajulu menyebutkan ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang secara bersama-sama dan atau Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan airsoft gun.

“Dari ketiga tersangka ini, tersangka EV diduga sebagai pemilik airsoft gun. Ketiga tersangka tersebut yakni CHA (19), CLA (19) dan EV (27). Saat ini polisi masih mendalami keterangan ketiga pelaku tersebut,” terangnya.

Tersangka CHA dan CLA merupakan saudara kembar. Sedangkan EV adalah sepupu dari CLA dan CHA.

Polres Tangerang Selatan mencatat ada 7 kejadian penembakan yang terjadi selama 3 pekan terakhir. Ketujuh kejadian ini terjadi di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Dari ketujuh kejadian ini menimbulkan 8 orang korban. Para korban terkena peluru di bagian badan dan kakinya.

Diberitakan sebelumnya, rentetan teror penembakan misterius terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan selama 3 pekan terakhir. Salah satu korban adalah mahasiswa yang sedang berkendara di Jl Raya Serpong, Tangerang Selatan, pada tanggal 18 Juli 2020 dini hari.

Akibat kejadian itu, korban terkena peluru mimis di dadanya. Korban saat ini sudah membaik setelah peluru mimis diangkat dari badannya.

Adapun barang bukti yang didapat dari tangan para pelaku, yaitu 1 pucuk Air Gun warna Hitam Jenis glok,  1 Pucuk Air Gun warna Hitam merek Fusion gejluk,  1 pucuk Air Gun Warna Hitam merk Evolution PCP, 1 kotak peluru gotri cal 4.5 mm – 500 rds ,  37 butir peluru mimis dan  1 mobil Daihatsu Xenia warna putih yang digunakan pelaku.

Kronologis penangkapan pada saat Team Vipers Polres Tangsel melaksanakan penyelidikan, kemudian melihat mobil warna putih xenia yang menyerupai mobil yang diduga pelaku penganiayaan.

Ancaman terhadap pelaku Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat no. 12 Tahun 1951 Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *